ANGGARAN DASAR /
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Vixion Riders Pagatan Club
( VRPC )
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
1.
|
VRPC adalah sebuah Organisasi
Motor dalam bentuk Club Motor.
|
2.
|
VRPC adalah Club Motor yang beranggotakan
pengguna Motor Yamaha Vixion yang berdomisili
diPagatan, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
|
BAB II
KETENTUAN DASAR
PASAL 2
1.
|
Member / Anggota VRPC Wajib mentaati
Peraturan Lalu-Lintas sesuai Undang-undang Lalu-Lintas Negara Republik
Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Peraturan Dasar AD/ART VRPC.
|
2.
|
VRPC Beranggotakan Member aktif yang
telah dilantik dan telah dianggap layak untuk diangkat sebagai Member /
Anggota resmi VRPC.
|
BAB III
WAKTU DAN KEDUDUKAN
PASAL 3
1.
|
VRPC Terbentukpadatanggal 15 April 2015 dan ditetapkan sebagai hari
jadi VRPC.
|
2.
|
VRPC Berkedudukan di Pagatan,
Kecamanatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
|
BAB IV
STRUKTUR DAN PROSEDUR KEPEMIMPINAN
PASAL 4
STRUKTUR DAN PROSEDUR KEPEMIMPINAN
PASAL 4
1.
|
Pembina / Penasihat VRPC adalah seorang
Pemegang Kedaulatan serta Lisensi CLUB dan pemberi saran dan kritik secara
Global demi kemajuan club.
|
2.
|
Kebijaksanaan Pembina / Penasihat VRPC
dalam mengambi lalih kepemimpinan tidak VETO (penuh), melainkan tetap pada keputusan
suara terbanyak sekurang-kurangnya 75% dari jumlah anggota VRPC.
|
PASAL 5
1.
|
Anggota / Member VRPC adalah seseorang
yang telah dilantik yaitu pada sebelumnya sebagai Calon Anggota VRPC yang mengikuti
masa Prospek minimal 3 bulan, mengikuti 2 kali Touring wajib dan selalu hadir
Kopdar selanjutnya ditetapkan sebagai anggota resmi VRPC.
|
2.
|
MEMBER-ON adalah anggota aktif dalam
organisasi VRPC serta mematuhi Ketentuan, peraturan dan adminitrasi.
|
3.
|
MEMBER-OFF adalah anggota tidak aktif
tetapi masih mematuhi Ketentuan, peraturan dan adminitrasi.
|
PASAL 6
1.
|
Ketua Umum adalah MEMBER-ON dan Pejabat
tertinggi VRPC yang dipilih melalui Musyawarah Anggota atau Voting anggota VRPC.
|
|
a.
|
Menerima Kritikdan saran dari anggota
serta mempertimbangkan keputusan suatu masalah bertujuan membesarkan nama VRPC.
|
|
b.
|
Tidak dapat memutuskan sesuatu putusan
secara sepihak tanpa adanya persetujuan sekurang-kurangnya 70% dari jumlah anggota
VRPC.
|
|
c.
|
Masa jabatan Ketua Umum selama 1
Tahun untuk memimpin club dengan baik serta Menuntun club kearah yang lebih maju.
|
|
PASAL 7
1.
|
Wakil Ketua adalah MEMBER-ON yang
dipilih melalui Musyawarah Anggota atau Voting anggota VRPC.
|
|
a.
|
Mempunyai Wewenang memimpin anggota
VRPC dalam Kegiatan Club Jika Ketua Umum Sedang Berhalangan.
|
|
b.
|
Sebelum mengambil keputusan yang
bersifat darurat Wakil Ketua harus melapor kepada Ketua Umum VRPC.
|
|
PASAL 8
1.
|
Sekretaris adalah Member-on yang dipilih
melalui Musyawarah Anggota atau Voting anggota VRPC.
|
|
a.
|
Bertugas dan berwenang Pendokumentasian
berupa Memorandum berupaTulisanatau Media dari semua kegiatan VRPC.
|
|
b.
|
Bertugas Menyimpan Arsip dan Barang
Inventaris (Piagam, Bener, Stick Lamp, Plakat Penghargaan) serta bertanggung Jawab
atas perawatannya.
|
|
PASAL 9
1.
|
Bendahara adalah Member-on yang dipilih
melalui Musyawarah Anggota atau Voting anggotaVRPC.
|
|
a.
|
Mempunyai tanggung jawab dan wewenang
serta sebagai Pemegang Kas atau segala Iuran Adminitrasi VRPC.
|
|
d.
|
Bertanggung Jawab mengenai Keuangan
dengan menyertakan Pembukuan Adminitrasi berupa Tulisan Nominal sertaWujud nyata
Nominal tersebut.
|
|
PASAL 10
1.
|
Divisi Humas adalah Member-on yang
dipilih melalui Musyawarah Anggota atau Voting anggota VRPC.
|
|
a.
|
Bertugas sebagai Pengirim dan Penerima
segala Berita mengenai CLUB dan KOMUNITAS MOTOR (BrotherHood) baik dari Luar maupun
dalam Club VRPC.
|
|
b.
|
Menyampaikan Berita Masuk berupa Pesansingkat
elektronik (SMS,MMS,BBM) atau berupa Surat maupun Lisan kepada Seluruh Member
VRPC.
|
|
c.
|
Menyampaikan Berita Keluar dari
VRPC berupa Surat maupun Lisan sesuai alamat kepada yang akan dituju.
|
|
PASAL 11
1.
|
Divisi Tatip adalah Member-on yang
dipilih melalui Musyawarah Anggota atau Voting anggotaVRPC.
|
|
a.
|
Bertugas sebagai Pelopor hukum Lalu-lintas
Negara Republik Indonesia yaitu yang ditetapkan sebagai Peraturan Dasar VRPC.
|
|
b.
|
Bertugas dan berwenang mengawasi dan
menjaga Ketertiban segala kegiatan VRPC yang sedang berlangsung.
|
|
c.
|
Bertugas menjalankan Fungsi Keamanan/
Tatip dalam suatu cara baik berupa Forum, Rolling dan Touring VRPC.
|
|
PASAL 12
1.
|
Devisi Touring adalah Member-on
yang dipilih melalui Musyawarah Anggota atau Voting anggotaVRPC.
|
|
a.
|
Menyusun
agenda tuoring resmi
|
|
b.
|
Menyelenggarakan
kegiatan–kegiatan social seperti membantu yayasan, panti–panti, bencanaalam,
dan kegiatan sosiallainnya.
|
|
c.
|
Membu
ataturan teknis dalam segala kegiatan didalam maupun luar kota
|
|
BAB V
PENGUNDURAN DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 13
1.
|
Pemberhentian Anggota dilaksanakan karena anggota yang
bersangkutan sudah tidak sanggup melaksanakan aturan AD/ART VRPC, mencemarkan
serta merugikan nama besar VRPC
|
2.
|
Pengunduran anggota/member VRPC dilaksanakan
secara terhormat dengan mengutarakan alasan yang Riil dan kongkrit serta masuk
akal.
|
3.
|
AnggotaVRPC yang mengundurkan diri
secara sukarela melepas semua segala Atribut (Stiker, Emblem, Pin) serta kartu
anggota VRPC kepada Ketua Umum VRPC disaksikan anggota pada Acara Forum VRPC.
|
4.
|
Anggota yang mengundurkan diri segala
sesuatu yang dilakukannya sudah tidak menjadi tanggung jawab CLUB serta tidak
mendapat hak ke anggotaan lagi.
|
5.
|
Anggota yang mengundurkan diri tetap
menjaga nama baik VRPC pada kehidupan CLUB dan MASYARAKAT UMUM.
|
BAB VI
KEORGANISASIAN
PASAL 14
KEORGANISASIAN
PASAL 14
1.
|
VRPC Mengutamakan kegiatan Sosial Khusus
kepada Member VRPC Serta kepada Club / Komunitas Motor lain maupun kepada Masyarakat
pada umumnya
|
2.
|
VRPC berinteraksi saling menguntungkan
kepada Club atau Kumunitas Motor Lain.
|
3.
|
VRPC tidak berinteraksi dalam bentuk
apapun kepada Club atau Komunitas Motor yang berasaskan Gengster, Kekerasan,
Kriminal, serta yang tidak mematuhi Hukum Lalu-Lintas Negara Republik
Indonesia
|
4.
|
VRPC bersedia akan menghadiri Undangan
Event Club atau Komunitas dan Sponsorship apapun.
|
BAB VII
PERTANGGUNG JAWABAN DAN KETENTUAN
PASAL 15
1.
|
Anggota wajib menjaga sikap dan tingkahlaku (Sopan, dan saling
Menghargai)
|
2.
|
Saling membantu bila yang lain sedang dalam kesusahan ataupun
terkena musibah.
|
3.
|
Dilarang Kebut Kebutan dijalan dan membuat Onar ataupun Keributan.
|
4.
|
Wajib bayar iuran Bulanan Sebesar Rp 20.000;-untuk dan akas
Club.
|
5.
|
Wajib Hadir Kopdar, terkeculai sedang berhalangan dan wajib
konformasi keTatip/ anggota lain.
|
BAB VIII
LOGO DAN ATRIBUT
LOGO DAN ATRIBUT
PASAL 16
1.
LOGO VRPC 2.
STIKER VRPC
![]() |
DITETAPKAN
DI : PAGATAN
TANGGAL : 15 Januari 2016
PENGURUS
VIXION
RIDERS PAGATAN CLUB
PERIODE
2016-2017
Dewan Penasehat :Bro Dhani 001
Ketua Umum :Bro
Samsul Anwar (Anchul) 005
Wakil Ketua :Bro
Rahmat Ilmi (Ghodek) 006
Sekretaris :Bro
RichoJarwo 011
Bendahara :Bro
Hadi 004
DivisiHumas :Bro
Arul 007
DivisiTatip :Bro
Ari 008
Anggota :Bro
Bahrun 012
:Bro Emong Prospek



Tidak ada komentar:
Posting Komentar