Selamat Datang Para Netizen!!!
Cari makan murah meriah dan enak kesini ajah, 😂
VRPC
Kamis, 11 Juli 2019
Kamis, 11 Agustus 2016
Deklarasi BOVIC HS ( Barabai ) & kopdar gabungan pavi kalimantan
Korda Selatan & Korda Timur
Acara tersebut terlaksana pada tanggal 6 - 7 Agustus 2016 di Barabai Kalimantan Selatan
Acara Deklarasi ini banyak di hadiri oleh club club motor yang ada di sekitaran, Kandangan, Amuntai, Barabai . untuk member Pavi Kalimantan di hadiri perwakilan all club korda selatan, Korda timur, perwakilan korda tengah dan Korda Barat, bahkan ada juga beberapa perwakilan di luar pulau.
Serunya balik kandang lintas loksado - batu licin bersama RVB Tarjun, VRPC Pagatan, RVC Kota Baru, VIXBRO Borneo
Korda Selatan & Korda Timur
Acara tersebut terlaksana pada tanggal 6 - 7 Agustus 2016 di Barabai Kalimantan Selatan
Acara Deklarasi ini banyak di hadiri oleh club club motor yang ada di sekitaran, Kandangan, Amuntai, Barabai . untuk member Pavi Kalimantan di hadiri perwakilan all club korda selatan, Korda timur, perwakilan korda tengah dan Korda Barat, bahkan ada juga beberapa perwakilan di luar pulau.
Rabu, 17 Februari 2016
ANGARAN DASAR DAN ANGARAN RUMAH TANGGA (VRPC) Vixion Riders Pagatan Club
ANGGARAN DASAR /
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Vixion Riders Pagatan Club
( VRPC )
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
1.
|
VRPC adalah sebuah Organisasi
Motor dalam bentuk Club Motor.
|
2.
|
VRPC adalah Club Motor yang beranggotakan
pengguna Motor Yamaha Vixion yang berdomisili
diPagatan, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
|
BAB II
KETENTUAN DASAR
PASAL 2
1.
|
Member / Anggota VRPC Wajib mentaati
Peraturan Lalu-Lintas sesuai Undang-undang Lalu-Lintas Negara Republik
Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Peraturan Dasar AD/ART VRPC.
|
2.
|
VRPC Beranggotakan Member aktif yang
telah dilantik dan telah dianggap layak untuk diangkat sebagai Member /
Anggota resmi VRPC.
|
BAB III
WAKTU DAN KEDUDUKAN
PASAL 3
1.
|
VRPC Terbentukpadatanggal 15 April 2015 dan ditetapkan sebagai hari
jadi VRPC.
|
2.
|
VRPC Berkedudukan di Pagatan,
Kecamanatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
|
BAB IV
STRUKTUR DAN PROSEDUR KEPEMIMPINAN
PASAL 4
STRUKTUR DAN PROSEDUR KEPEMIMPINAN
PASAL 4
1.
|
Pembina / Penasihat VRPC adalah seorang
Pemegang Kedaulatan serta Lisensi CLUB dan pemberi saran dan kritik secara
Global demi kemajuan club.
|
2.
|
Kebijaksanaan Pembina / Penasihat VRPC
dalam mengambi lalih kepemimpinan tidak VETO (penuh), melainkan tetap pada keputusan
suara terbanyak sekurang-kurangnya 75% dari jumlah anggota VRPC.
|
PASAL 5
1.
|
Anggota / Member VRPC adalah seseorang
yang telah dilantik yaitu pada sebelumnya sebagai Calon Anggota VRPC yang mengikuti
masa Prospek minimal 3 bulan, mengikuti 2 kali Touring wajib dan selalu hadir
Kopdar selanjutnya ditetapkan sebagai anggota resmi VRPC.
|
2.
|
MEMBER-ON adalah anggota aktif dalam
organisasi VRPC serta mematuhi Ketentuan, peraturan dan adminitrasi.
|
3.
|
MEMBER-OFF adalah anggota tidak aktif
tetapi masih mematuhi Ketentuan, peraturan dan adminitrasi.
|
PASAL 6
1.
|
Ketua Umum adalah MEMBER-ON dan Pejabat
tertinggi VRPC yang dipilih melalui Musyawarah Anggota atau Voting anggota VRPC.
|
|
a.
|
Menerima Kritikdan saran dari anggota
serta mempertimbangkan keputusan suatu masalah bertujuan membesarkan nama VRPC.
|
|
b.
|
Tidak dapat memutuskan sesuatu putusan
secara sepihak tanpa adanya persetujuan sekurang-kurangnya 70% dari jumlah anggota
VRPC.
|
|
c.
|
Masa jabatan Ketua Umum selama 1
Tahun untuk memimpin club dengan baik serta Menuntun club kearah yang lebih maju.
|
PASAL 7
1.
|
Wakil Ketua adalah MEMBER-ON yang
dipilih melalui Musyawarah Anggota atau Voting anggota VRPC.
|
|
a.
|
Mempunyai Wewenang memimpin anggota
VRPC dalam Kegiatan Club Jika Ketua Umum Sedang Berhalangan.
|
|
b.
|
Sebelum mengambil keputusan yang
bersifat darurat Wakil Ketua harus melapor kepada Ketua Umum VRPC.
|
PASAL 8
1.
|
Sekretaris adalah Member-on yang dipilih
melalui Musyawarah Anggota atau Voting anggota VRPC.
|
|
a.
|
Bertugas dan berwenang Pendokumentasian
berupa Memorandum berupaTulisanatau Media dari semua kegiatan VRPC.
|
|
b.
|
Bertugas Menyimpan Arsip dan Barang
Inventaris (Piagam, Bener, Stick Lamp, Plakat Penghargaan) serta bertanggung Jawab
atas perawatannya.
|
PASAL 9
1.
|
Bendahara adalah Member-on yang dipilih
melalui Musyawarah Anggota atau Voting anggotaVRPC.
|
|
a.
|
Mempunyai tanggung jawab dan wewenang
serta sebagai Pemegang Kas atau segala Iuran Adminitrasi VRPC.
|
|
d.
|
Bertanggung Jawab mengenai Keuangan
dengan menyertakan Pembukuan Adminitrasi berupa Tulisan Nominal sertaWujud nyata
Nominal tersebut.
|
PASAL 10
1.
|
Divisi Humas adalah Member-on yang
dipilih melalui Musyawarah Anggota atau Voting anggota VRPC.
|
|
a.
|
Bertugas sebagai Pengirim dan Penerima
segala Berita mengenai CLUB dan KOMUNITAS MOTOR (BrotherHood) baik dari Luar maupun
dalam Club VRPC.
|
|
b.
|
Menyampaikan Berita Masuk berupa Pesansingkat
elektronik (SMS,MMS,BBM) atau berupa Surat maupun Lisan kepada Seluruh Member
VRPC.
|
|
c.
|
Menyampaikan Berita Keluar dari
VRPC berupa Surat maupun Lisan sesuai alamat kepada yang akan dituju.
|
PASAL 11
1.
|
Divisi Tatip adalah Member-on yang
dipilih melalui Musyawarah Anggota atau Voting anggotaVRPC.
|
|
a.
|
Bertugas sebagai Pelopor hukum Lalu-lintas
Negara Republik Indonesia yaitu yang ditetapkan sebagai Peraturan Dasar VRPC.
|
|
b.
|
Bertugas dan berwenang mengawasi dan
menjaga Ketertiban segala kegiatan VRPC yang sedang berlangsung.
|
|
c.
|
Bertugas menjalankan Fungsi Keamanan/
Tatip dalam suatu cara baik berupa Forum, Rolling dan Touring VRPC.
|
PASAL 12
1.
|
Devisi Touring adalah Member-on
yang dipilih melalui Musyawarah Anggota atau Voting anggotaVRPC.
|
|
a.
|
Menyusun
agenda tuoring resmi
|
|
b.
|
Menyelenggarakan
kegiatan–kegiatan social seperti membantu yayasan, panti–panti, bencanaalam,
dan kegiatan sosiallainnya.
|
|
c.
|
Membu
ataturan teknis dalam segala kegiatan didalam maupun luar kota
|
BAB V
PENGUNDURAN DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 13
1.
|
Pemberhentian Anggota dilaksanakan karena anggota yang
bersangkutan sudah tidak sanggup melaksanakan aturan AD/ART VRPC, mencemarkan
serta merugikan nama besar VRPC
|
2.
|
Pengunduran anggota/member VRPC dilaksanakan
secara terhormat dengan mengutarakan alasan yang Riil dan kongkrit serta masuk
akal.
|
3.
|
AnggotaVRPC yang mengundurkan diri
secara sukarela melepas semua segala Atribut (Stiker, Emblem, Pin) serta kartu
anggota VRPC kepada Ketua Umum VRPC disaksikan anggota pada Acara Forum VRPC.
|
4.
|
Anggota yang mengundurkan diri segala
sesuatu yang dilakukannya sudah tidak menjadi tanggung jawab CLUB serta tidak
mendapat hak ke anggotaan lagi.
|
5.
|
Anggota yang mengundurkan diri tetap
menjaga nama baik VRPC pada kehidupan CLUB dan MASYARAKAT UMUM.
|
BAB VI
KEORGANISASIAN
PASAL 14
KEORGANISASIAN
PASAL 14
1.
|
VRPC Mengutamakan kegiatan Sosial Khusus
kepada Member VRPC Serta kepada Club / Komunitas Motor lain maupun kepada Masyarakat
pada umumnya
|
2.
|
VRPC berinteraksi saling menguntungkan
kepada Club atau Kumunitas Motor Lain.
|
3.
|
VRPC tidak berinteraksi dalam bentuk
apapun kepada Club atau Komunitas Motor yang berasaskan Gengster, Kekerasan,
Kriminal, serta yang tidak mematuhi Hukum Lalu-Lintas Negara Republik
Indonesia
|
4.
|
VRPC bersedia akan menghadiri Undangan
Event Club atau Komunitas dan Sponsorship apapun.
|
BAB VII
PERTANGGUNG JAWABAN DAN KETENTUAN
PASAL 15
1.
|
Anggota wajib menjaga sikap dan tingkahlaku (Sopan, dan saling
Menghargai)
|
2.
|
Saling membantu bila yang lain sedang dalam kesusahan ataupun
terkena musibah.
|
3.
|
Dilarang Kebut Kebutan dijalan dan membuat Onar ataupun Keributan.
|
4.
|
Wajib bayar iuran Bulanan Sebesar Rp 20.000;-untuk dan akas
Club.
|
5.
|
Wajib Hadir Kopdar, terkeculai sedang berhalangan dan wajib
konformasi keTatip/ anggota lain.
|
BAB VIII
LOGO DAN ATRIBUT
LOGO DAN ATRIBUT
PASAL 16
1.
LOGO VRPC 2.
STIKER VRPC
![]() |
DITETAPKAN
DI : PAGATAN
TANGGAL : 15 Januari 2016
PENGURUS
VIXION
RIDERS PAGATAN CLUB
PERIODE
2016-2017
Dewan Penasehat :Bro Dhani 001
Ketua Umum :Bro
Samsul Anwar (Anchul) 005
Wakil Ketua :Bro
Rahmat Ilmi (Ghodek) 006
Sekretaris :Bro
RichoJarwo 011
Bendahara :Bro
Hadi 004
DivisiHumas :Bro
Arul 007
DivisiTatip :Bro
Ari 008
Anggota :Bro
Bahrun 012
:Bro Emong Prospek
Langganan:
Postingan (Atom)