Kamis, 11 Juli 2019

Warunge mas Richo

Selamat Datang Para Netizen!!!

Cari makan murah meriah dan enak kesini ajah, 😂

Kamis, 11 Agustus 2016

Deklarasi BOVIC HS ( Barabai ) & kopdar gabungan pavi kalimantan
Korda Selatan & Korda Timur

Acara tersebut terlaksana pada tanggal 6 - 7 Agustus 2016 di Barabai Kalimantan Selatan

Acara Deklarasi ini banyak di hadiri oleh club club motor yang ada di sekitaran, Kandangan, Amuntai, Barabai . untuk member Pavi Kalimantan di hadiri perwakilan all club korda selatan, Korda timur, perwakilan korda tengah dan Korda Barat, bahkan ada juga beberapa perwakilan di luar pulau.



 Serunya balik kandang lintas loksado - batu licin bersama RVB Tarjun, VRPC Pagatan, RVC Kota Baru, VIXBRO Borneo









Rabu, 17 Februari 2016

ANGARAN DASAR DAN ANGARAN RUMAH TANGGA (VRPC) Vixion Riders Pagatan Club




ANGGARAN DASAR /
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Vixion Riders Pagatan Club
( VRPC )


BAB I
KETENTUAN UMUM


PASAL 1

1.
VRPC adalah sebuah Organisasi Motor dalam bentuk Club Motor.
2.
VRPC adalah Club Motor yang beranggotakan pengguna Motor Yamaha Vixion yang berdomisili  diPagatan, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

BAB II
KETENTUAN DASAR


PASAL 2

1.
Member / Anggota VRPC Wajib mentaati Peraturan Lalu-Lintas sesuai Undang-undang Lalu-Lintas Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Peraturan Dasar AD/ART VRPC.
2.
VRPC Beranggotakan Member aktif yang telah dilantik dan telah dianggap layak untuk diangkat sebagai Member / Anggota resmi VRPC.

BAB III
WAKTU DAN KEDUDUKAN


PASAL 3

1.
VRPC Terbentukpadatanggal 15 April 2015 dan ditetapkan sebagai hari jadi VRPC.
2.
VRPC Berkedudukan di Pagatan, Kecamanatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.



BAB IV
STRUKTUR DAN PROSEDUR KEPEMIMPINAN


PASAL 4

1.
Pembina / Penasihat VRPC adalah seorang Pemegang Kedaulatan serta Lisensi CLUB dan pemberi saran dan kritik secara Global demi kemajuan club.
2.
Kebijaksanaan Pembina / Penasihat VRPC dalam mengambi lalih kepemimpinan tidak VETO (penuh), melainkan tetap pada keputusan suara terbanyak sekurang-kurangnya 75% dari jumlah anggota VRPC.
                                                                                        

PASAL 5

1.
Anggota / Member VRPC adalah seseorang yang telah dilantik yaitu pada sebelumnya sebagai Calon Anggota VRPC yang mengikuti masa Prospek minimal 3 bulan, mengikuti 2 kali Touring wajib dan selalu hadir Kopdar selanjutnya ditetapkan sebagai anggota resmi VRPC.
2.
MEMBER-ON adalah anggota aktif dalam organisasi VRPC serta mematuhi Ketentuan, peraturan dan adminitrasi.
3.
MEMBER-OFF adalah anggota tidak aktif tetapi masih mematuhi Ketentuan, peraturan dan adminitrasi.

PASAL 6

1.
Ketua Umum adalah MEMBER-ON dan Pejabat tertinggi VRPC yang dipilih melalui Musyawarah Anggota atau Voting anggota VRPC.

a.
Menerima Kritikdan saran dari anggota serta mempertimbangkan keputusan suatu masalah bertujuan membesarkan nama VRPC.

b.
Tidak dapat memutuskan sesuatu putusan secara sepihak tanpa adanya persetujuan sekurang-kurangnya 70% dari jumlah anggota VRPC.

c.
Masa jabatan Ketua Umum selama 1 Tahun untuk memimpin club dengan baik serta Menuntun club kearah yang lebih maju.

PASAL 7

1.
Wakil Ketua adalah MEMBER-ON yang dipilih melalui Musyawarah Anggota atau Voting anggota VRPC.

a.
Mempunyai Wewenang memimpin anggota VRPC dalam Kegiatan Club Jika Ketua Umum Sedang Berhalangan.

b.
Sebelum mengambil keputusan yang bersifat darurat Wakil Ketua harus melapor kepada Ketua Umum VRPC.

PASAL 8

1.
Sekretaris adalah Member-on yang dipilih melalui Musyawarah Anggota atau Voting anggota VRPC.

a.
Bertugas dan berwenang Pendokumentasian berupa Memorandum berupaTulisanatau Media dari semua kegiatan VRPC.

b.
Bertugas Menyimpan Arsip dan Barang Inventaris (Piagam, Bener, Stick Lamp, Plakat Penghargaan) serta bertanggung Jawab atas perawatannya.


PASAL 9

1.
Bendahara adalah Member-on yang dipilih melalui Musyawarah Anggota atau Voting anggotaVRPC.

a.
Mempunyai tanggung jawab dan wewenang serta sebagai Pemegang Kas atau segala Iuran Adminitrasi VRPC.

d.
Bertanggung Jawab mengenai Keuangan dengan menyertakan Pembukuan Adminitrasi berupa Tulisan Nominal sertaWujud nyata Nominal tersebut.

PASAL 10

1.
Divisi Humas adalah Member-on yang dipilih melalui Musyawarah Anggota atau Voting anggota VRPC.

a.
Bertugas sebagai Pengirim dan Penerima segala Berita mengenai CLUB dan KOMUNITAS MOTOR (BrotherHood) baik dari Luar maupun dalam Club VRPC.

b.
Menyampaikan Berita Masuk berupa Pesansingkat elektronik (SMS,MMS,BBM) atau berupa Surat maupun Lisan kepada Seluruh Member VRPC.

c.
Menyampaikan Berita Keluar dari VRPC berupa Surat maupun Lisan sesuai alamat kepada yang akan dituju.


PASAL 11

1.
Divisi Tatip adalah Member-on yang dipilih melalui Musyawarah Anggota atau Voting anggotaVRPC.

a.
Bertugas sebagai Pelopor hukum Lalu-lintas Negara Republik Indonesia yaitu yang ditetapkan sebagai Peraturan Dasar  VRPC.

b.
Bertugas dan berwenang mengawasi dan menjaga Ketertiban segala kegiatan VRPC yang sedang berlangsung.

c.
Bertugas menjalankan Fungsi Keamanan/ Tatip dalam suatu cara baik berupa Forum, Rolling dan Touring VRPC.

PASAL 12

1.
Devisi Touring adalah Member-on yang dipilih melalui Musyawarah Anggota atau Voting anggotaVRPC.

a.
Menyusun agenda tuoring resmi

b.
Menyelenggarakan kegiatan–kegiatan social seperti membantu yayasan, panti–panti, bencanaalam, dan kegiatan sosiallainnya.

c.
Membu ataturan teknis dalam segala kegiatan didalam maupun luar kota


BAB V
PENGUNDURAN DAN PEMBERHENTIAN


PASAL 13

1.
Pemberhentian Anggota dilaksanakan karena anggota yang bersangkutan sudah tidak sanggup melaksanakan aturan AD/ART VRPC, mencemarkan serta merugikan nama besar VRPC
2.
Pengunduran anggota/member VRPC dilaksanakan secara terhormat dengan mengutarakan alasan yang Riil dan kongkrit serta masuk akal.
3.
AnggotaVRPC yang mengundurkan diri secara sukarela melepas semua segala Atribut (Stiker, Emblem, Pin) serta kartu anggota VRPC kepada Ketua Umum VRPC disaksikan anggota pada Acara Forum VRPC.
4.
Anggota yang mengundurkan diri segala sesuatu yang dilakukannya sudah tidak menjadi tanggung jawab CLUB serta tidak mendapat hak ke anggotaan lagi.
5.
Anggota yang mengundurkan diri tetap menjaga nama baik VRPC pada kehidupan CLUB dan MASYARAKAT  UMUM.



BAB VI
KEORGANISASIAN


PASAL 14

1.
VRPC Mengutamakan kegiatan Sosial Khusus kepada Member VRPC Serta kepada Club / Komunitas Motor lain maupun kepada Masyarakat pada umumnya
2.
VRPC berinteraksi saling menguntungkan kepada Club atau Kumunitas Motor Lain.
3.
VRPC tidak berinteraksi dalam bentuk apapun kepada Club atau Komunitas Motor yang berasaskan Gengster, Kekerasan, Kriminal, serta yang tidak mematuhi Hukum Lalu-Lintas Negara Republik Indonesia
4.
VRPC bersedia akan menghadiri Undangan Event Club atau Komunitas dan Sponsorship apapun.



BAB VII
PERTANGGUNG JAWABAN DAN KETENTUAN

PASAL 15

1.
Anggota wajib menjaga sikap dan tingkahlaku (Sopan, dan saling Menghargai)
2.
Saling membantu bila yang lain sedang dalam kesusahan ataupun terkena musibah.
3.
Dilarang Kebut Kebutan dijalan dan membuat Onar ataupun Keributan.
4.
Wajib bayar iuran Bulanan Sebesar Rp 20.000;-untuk dan akas Club.
5.
Wajib Hadir Kopdar, terkeculai sedang berhalangan dan wajib konformasi keTatip/ anggota lain.

BAB VIII
LOGO DAN ATRIBUT
PASAL 16
1.      LOGO  VRPC                                      2. STIKER VRPC
                       
















DITETAPKAN DI   : PAGATAN
TANGGAL               : 15 Januari 2016
PENGURUS
VIXION RIDERS PAGATAN CLUB

PERIODE 2016-2017

Dewan Penasehat        :Bro Dhani 001
Ketua Umum               :Bro Samsul Anwar (Anchul) 005
Wakil Ketua                :Bro Rahmat Ilmi (Ghodek) 006
Sekretaris                     :Bro RichoJarwo 011
Bendahara                   :Bro Hadi 004
DivisiHumas                :Bro Arul 007
DivisiTatip                   :Bro Ari 008
Anggota                      :Bro Bahrun 012
:Bro Emong Prospek